For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 13/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2005Publication Date:26 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date26 Agustus 2005
Publication Date26 Agustus 2005
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kolaka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pemakaian tempat khusus parkir yang dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi berbagai jenis kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pick up, bus, truk, sepeda motor, dokar, becak, dan sepeda. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menikmati fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan lamanya waktu penggunaan tempat parkir. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, peralatan, penyusutan, pengaturan, asuransi, keamanan, kebersihan, biaya pembinaan, dan biaya pengawasan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).