Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kolaka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pemakaian tempat khusus parkir yang dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi berbagai jenis kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pick up, bus, truk, sepeda motor, dokar, becak, dan sepeda. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menikmati fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan lamanya waktu penggunaan tempat parkir. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, peralatan, penyusutan, pengaturan, asuransi, keamanan, kebersihan, biaya pembinaan, dan biaya pengawasan. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka.