Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 69.220.630.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.097.398.524.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 135.551.360.663,- sehingga total belanja menjadi Rp 1.236.421.504.788,-, yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp (139.022.980.788,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 77.330.730.663,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp 156.022.980.788,-, serta peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.000.000.000,- sehingga total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 17.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan tetap. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, keduanya mengalami peningkatan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah.