For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2013 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date31 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 69.220.630.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.097.398.524.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 135.551.360.663,- sehingga total belanja menjadi Rp 1.236.421.504.788,-, yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp (139.022.980.788,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 77.330.730.663,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp 156.022.980.788,-, serta peningkatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.000.000.000,- sehingga total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 17.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan tetap. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, keduanya mengalami peningkatan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)