For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Industri Lainnya

Also known as: Perda Kota Bekasi 9/2013 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:26 Juni 2013
Pembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Industri Lainnya
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date26 Juni 2013
Publication Date26 Juni 2013
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Industri Lainnya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya pembangunan dan produksi limbah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan limbah B3 yang efektif untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, sesuai dengan amanat Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan limbah B3, termasuk pemberian izin pengumpulan limbah B3 skala kota (kecuali minyak pelumas/oli bekas), izin lokasi pengelolaan limbah B3, dan izin penyimpanan sementara limbah B3 di industri atau usaha skala kota. Pemerintah Kota juga bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3, pemulihan akibat pencemaran, sistem tanggap darurat, K3, dan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3.

Subjek hukum yang diatur adalah setiap orang yang menghasilkan dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 meliputi penyimpanan sementara, pengumpulan skala kota, dan pengawasan terhadap pengelola limbah B3 lainnya. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penyimpanan sementara limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengumpulan limbah B3 skala kota, pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah B3, dan penimbunan limbah B3.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemantauan pengelolaan limbah B3, perizinan pengelolaan limbah B3, tanggung jawab mutlak atas kerugian akibat pencemaran limbah B3, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota, serta pengelolaan limbah industri lain yang tidak mengandung B3.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin penyimpanan sementara limbah B3, izin penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah industri lainnya, dan izin pengumpulan limbah B3 skala kota yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000.