Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes (Perumda BPR Bank Brebes).
Maksud pendirian Perumda BPR Bank Brebes adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi mendorong UMKM sebagai pelaku ekonomi, menunjang pembangunan dan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda BPR Bank Brebes meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, menyalurkan kredit, menempatkan dana pada lembaga keuangan, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modal Perumda BPR Bank Brebes bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda BPR Bank Brebes terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda BPR Bank Brebes. Pegawai Perumda BPR Bank Brebes merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. Perumda BPR Bank Brebes wajib menyiapkan rencana bisnis jangka waktu 5 tahun dan rencana kerja anggaran tahunan.