For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 8/2021 · Perda Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2021Publication Date:16 Desember 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date16 Desember 2021
Publication Date16 Desember 2021
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Dinas Daerah, yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan ini bertujuan untuk menata Perangkat Daerah agar tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di masing-masing urusan pemerintahan, serta prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Selain itu, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilakukan untuk melaksanakan sub urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020.

(-)

(-)