Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Dinas Daerah, yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan ini bertujuan untuk menata Perangkat Daerah agar tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di masing-masing urusan pemerintahan, serta prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Selain itu, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilakukan untuk melaksanakan sub urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020.