For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Also known as: PMK 144/PMK.05/2014 · PMK No. 144/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2014Publication Date:11 Juli 2014
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juli 2014
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas yang besarnya setara dengan penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Peraturan ini juga mengatur bahwa pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilakukan pada bulan Juli 2014, dan jika belum dapat dibayarkan, maka dilakukan setelah bulan Juli 2014. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pajak penghasilan atas gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ditanggung oleh pemerintah.

(-)

(-)