For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 10/2018 · Perda Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau untuk Tahun Anggaran 2019. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.1.634.901.782.106,00, belanja daerah sebesar Rp.1.703.766.287.062,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 68.864.504.956,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 68.864.504.956,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Pendapatan Lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

(-)

(-)