For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 66 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 66/1957 · UU No. 66 Tahun 1957 · UU Nomor 66 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
Informasi GeospasialHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian IBW XVII (Perusahaan Produksi Jawatan Topograpi) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian IBW XVII, yaitu Perusahaan Reproduksi Jawatan Topografi, dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengesahkan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan bahwa alokasi dana untuk perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Undang-Undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)