For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 5/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProsedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date09 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentJailolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perumusan pembangunan daerah secara seksama, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, serta harmonisasi pembangunan daerah melalui perencanaan dan penganggaran yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prosedur perencanaan pembangunan daerah yang menghasilkan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Prosedur penganggaran daerah yang menghasilkan KUA, PPAS, PPA, RKA-SKPD, RAPBD, APBD, dan DPA-SKPD.
  3. Tahapan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana pembangunan.
  4. Penyelenggaraan Musrenbang Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Tahunan.
  5. Penyusunan pagu indikatif sebagai patokan maksimal anggaran.
  6. Perencanaan daerah yang bersifat integrasi dan memperhatikan dampak konflik.
  7. Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kecamatan.
  8. Forum SKPD sebagai wadah pembahasan prioritas kegiatan pembangunan.
  9. Musrenbang Kabupaten sebagai musyawarah stakeholder untuk mematangkan rancangan RKPD.
  10. Perumusan rancangan akhir rencana pembangunan dan penetapan rencana pembangunan.
  11. Prosedur penganggaran daerah yang meliputi penyusunan PRA RKA SKPD, KUA, PPAS, PPA, RKA-SKPD, dan RAPBD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD, data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan, serta penyelenggara perencanaan pembangunan.

1. Penyusunan Dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat berlanjut dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dengan mengesampingkan RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. 2. Sebelum dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyusunan dokumen RPJMD dapat berlanjut dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. 3. Sebelum Dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, Rencana Strategi Daerah Kabupaten Halmahera Barat dinyatakan masih tetap berlaku kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. 4. Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun anggaran berjalan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan dapat dilanjutkan/diteruskan. 5. Penyusunan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Halmahera Barat yang sedang berjalan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kegiatan penyusunannya dapat dilanjutkan/diteruskan.

(-)