Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memenuhi hak dasar masyarakat terhadap akses informasi publik yang benar, jujur, akuntabel, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan tata pemerintahan, mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, demokratis, akuntabel, bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan komunikasi yang harmonis dan sinergis antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mendorong penyebarluasan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan mengakses informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, menyebarluaskan informasi, dan mengajukan keberatan.
- Kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
- Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik, serta membantu menyebarluaskan kebijakan publik.
- Bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi akuntabilitas internal dan eksternal.