on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 6/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD-T dan SPALD-S), kebijakan pengelolaan air limbah domestik (perencanaan SPALD, rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terperinci), konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD, pemanfaatan air limbah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dan swasta, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, sosialisasi dan promosi, perizinan, larangan, dan sanksi administratif.
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun rencana SPALD secara menyeluruh dan terintegrasi, membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD, melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, swasta dan pengelola SPALD dalam mengoptimalkan pelaksanaan SPALD, dan melaksanakan target pencapaian standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik.