For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 11/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date10 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi parkir merupakan sumber pendapatan daerah dan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Menetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir.
  2. Golongan Retribusi: Menggolongkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu. Tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir dihitung berdasarkan jangka waktu penggunaan fasilitas dan jenis kendaraan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian. Penetapan tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Menetapkan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir berdasarkan jenis kendaraan.
  6. Tata Cara Perhitungan Retribusi: Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan nilai persentase setoran wajib retribusi.
  7. Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Balangan.
  8. Pemungutan Retribusi: Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Penagihan: Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  11. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 tahun.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  13. Sanksi Administratif: Mengatur sanksi administratif berupa bunga jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Pejabat dan atau Petugas yang melakukan perbuatan diluar kewenangannya dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Pengelola parkir yang dalam penyelenggaraan parkir tidak mentaati dan melaksanakan tugas sesuai aturan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir. 3. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih denganmenggunakan STRD. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Pejabat atau Petugas yang ditunjuk oleh Bupati tidak melaksanakan pungutan retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi pemidanaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.