Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui pemilihan kepala desa yang demokratis dan didukung masyarakat, serta untuk memberikan landasan hukum yang jelas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas dan wewenang yang jelas dalam setiap tahapan pemilihan.
2. Tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.
3. Persyaratan bagi pemilih dan calon kepala desa, termasuk persyaratan administrasi dan kualifikasi.
4. Proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon kepala desa.
5. Pengaturan kampanye, termasuk larangan dan sanksi.
6. Tata cara pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan kepala desa terpilih.
7. Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa terpilih.
8. Ketentuan mengenai masa jabatan, pemberhentian, dan pengisian kekosongan jabatan kepala desa.
9. Tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan bagi kepala desa.
10. Pengawasan pemilihan kepala desa oleh tim pengawas.
11. Pemilihan kepala desa antar waktu.
12. Pendanaan pemilihan kepala desa.