on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Also known as: Permentan 11/2021 · Permentan No. 11 Tahun 2021 · Permentan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pengelompokan jabatan fungsional pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penugasan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis.