For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 3/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2018Publication Date:20 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date20 Maret 2018
Publication Date20 Maret 2018
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur berbagai aspek PPLH, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemerintah Kabupaten juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, serta mengembangkan instrumen lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini mengatur pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta pengendalian kerusakan ekosistem. Hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait PPLH juga diatur dalam peraturan ini.

1. Izin lingkungan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin. 2. Izin pengumpulan limbah B3 skala Kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) dan (3), Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1)-(3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) dan (3), Pasal 36 ayat (2) dan (3), Pasal 39 ayat (1)-(3), Pasal 40 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 101 ayat (1) dan (2), Pasal 106, Pasal 109 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (1) huruf b-d dan g dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000.