Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan memelihara fakir miskin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Asas, Sasaran, Kriteria, dan Indikasi Kemiskinan:** Menetapkan asas-asas penanganan kemiskinan seperti kemanusiaan dan keadilan sosial, sasaran penanganan kemiskinan (perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat), kriteria penentuan kualifikasi miskin, dan indikasi keluarga miskin.
2. **Hak dan Tanggung Jawab Fakir Miskin:** Menjelaskan hak-hak fakir miskin seperti memperoleh kecukupan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pekerjaan. Juga mengatur tanggung jawab fakir miskin untuk menjaga diri, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, dan berusaha sesuai kemampuan.
3. **Pendataan:** Mengatur proses pendataan fakir miskin, termasuk sumber data, mekanisme pendaftaran dan perubahan data, serta pemberian kartu identitas warga miskin.
4. **Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan:** Menetapkan tugas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan penanganan kemiskinan, serta melaksanakan pemberdayaan, pengawasan, evaluasi, penyediaan sarana dan prasarana, dan pengalokasian dana.
5. **Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:** Menetapkan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan seperti meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan usaha mikro, mensinergikan kebijakan, mengurangi beban pengeluaran, dan memberikan kemudahan pendidikan dan kesehatan. Juga mengatur program-program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
6. **Kelembagaan:** Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Banyuwangi, TKPK Kecamatan, dan Satuan Tugas Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan. Menetapkan struktur, tugas, dan fungsi TKPK Kabupaten Banyuwangi, serta mekanisme pelaporan.
7. **Pelaksanaan Koordinasi dan Hubungan Kerja:** Mengatur pelaksanaan koordinasi TKPK Kabupaten Banyuwangi dan hubungan kerja dengan TKPK Provinsi Jawa Timur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
8. **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan oleh Bupati.
9. **Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha:** Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan dan mewajibkan pelaku usaha untuk berperan aktif melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
10. **Pengaduan Masyarakat:** Mengatur mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan masyarakat terkait program penanggulangan kemiskinan.
11. **Monitoring dan Evaluasi:** Membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu untuk pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
12. **Pendanaan:** Sumber pendanaan program penanggulangan kemiskinan berasal dari APBD, APBDes, dan sumber dana pihak ketiga yang tidak mengikat.