For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 2/2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2020Publication Date:11 Juni 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date11 Juni 2020
Publication Date11 Juni 2020
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan memelihara fakir miskin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Asas, Sasaran, Kriteria, dan Indikasi Kemiskinan:** Menetapkan asas-asas penanganan kemiskinan seperti kemanusiaan dan keadilan sosial, sasaran penanganan kemiskinan (perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat), kriteria penentuan kualifikasi miskin, dan indikasi keluarga miskin. 2. **Hak dan Tanggung Jawab Fakir Miskin:** Menjelaskan hak-hak fakir miskin seperti memperoleh kecukupan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pekerjaan. Juga mengatur tanggung jawab fakir miskin untuk menjaga diri, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, dan berusaha sesuai kemampuan. 3. **Pendataan:** Mengatur proses pendataan fakir miskin, termasuk sumber data, mekanisme pendaftaran dan perubahan data, serta pemberian kartu identitas warga miskin. 4. **Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan:** Menetapkan tugas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan penanganan kemiskinan, serta melaksanakan pemberdayaan, pengawasan, evaluasi, penyediaan sarana dan prasarana, dan pengalokasian dana. 5. **Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:** Menetapkan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan seperti meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan usaha mikro, mensinergikan kebijakan, mengurangi beban pengeluaran, dan memberikan kemudahan pendidikan dan kesehatan. Juga mengatur program-program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. 6. **Kelembagaan:** Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Banyuwangi, TKPK Kecamatan, dan Satuan Tugas Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan. Menetapkan struktur, tugas, dan fungsi TKPK Kabupaten Banyuwangi, serta mekanisme pelaporan. 7. **Pelaksanaan Koordinasi dan Hubungan Kerja:** Mengatur pelaksanaan koordinasi TKPK Kabupaten Banyuwangi dan hubungan kerja dengan TKPK Provinsi Jawa Timur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. 8. **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan oleh Bupati. 9. **Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha:** Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan dan mewajibkan pelaku usaha untuk berperan aktif melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). 10. **Pengaduan Masyarakat:** Mengatur mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan masyarakat terkait program penanggulangan kemiskinan. 11. **Monitoring dan Evaluasi:** Membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu untuk pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. 12. **Pendanaan:** Sumber pendanaan program penanggulangan kemiskinan berasal dari APBD, APBDes, dan sumber dana pihak ketiga yang tidak mengikat.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.