on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor I Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menjamin kepastian hukum dan menunjang kelancaran tugas DPRD.
Perubahan meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan belanja DPRD. Secara rinci, perubahan mencakup: