Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya rencana pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, serta pedoman pelaksanaan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Ruang Lingkup Perencanaan:** Mencakup perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan, yang melibatkan SKPD dan desa sesuai kewenangannya.
2. **Prinsip Perencanaan:** Kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi serta potensi daerah.
3. **Pendekatan Perencanaan:** Menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta *top-down* dan *bottom-up*.
4. **Tahapan Perencanaan:**
* RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan awal, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
* RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
* Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan.
* RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
* Renja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah): Persiapan, penyusunan rancangan, forum SKPD, dan penetapan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.