For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat

Also known as: Keppres 33/2016 · Keppres No. 33 Tahun 2016 · Keppres Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2016Publication Date:5 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2016
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Papua Barat melalui pembentukan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Dewan Kawasan bertanggung jawab untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus di Sorong, Papua Barat. Susunan keanggotaan Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Papua Barat sebagai Ketua, Bupati Sorong sebagai Wakil Ketua, dan beberapa kepala kantor wilayah serta kepala dinas terkait di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong. Dewan ini bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)