For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 6/2001 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2001Publication Date:12 Februari 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date12 Februari 2001
Publication Date12 Februari 2001
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Izin Penjualan/Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi di bidang elektronika yang mendorong interaksi antara pemerintah dan masyarakat, serta perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap arus informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif dan menangkal pengaruh negatif yang mungkin timbul, serta memanfaatkan potensi pendapatan asli daerah dari media informasi dan komunikasi.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan pemberian izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel. Obyek retribusi meliputi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan izin usaha penyambungan TV kabel. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan untuk mendapatkan izin tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan tempat, jenis usaha, dan besarnya jasa pelayanan yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, perawatan, dan pembinaan. Struktur retribusi meliputi retribusi pengambilan izin tahunan dan retribusi bulanan yang besarnya bervariasi berdasarkan jumlah kaset atau pelanggan. Hasil retribusi disetor ke kas daerah dan dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).