on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 8/2019 · Permenhan No. 8 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan standar sarana dan prasarana bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran, keamanan, penyimpanan, dan penyaluran bahan bakar minyak dan pelumas sesuai dengan prinsip pengelolaan yang tepat jumlah, mutu, dan tempat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Asisten Logistik Panglima TNI serta Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara dalam menetapkan dan melaksanakan standar tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penyelenggaraan standar sarana dan prasarana BMP di tingkat pusat dan pelaksana, serta penetapan kebijakan umum dan teknis terkait standar tersebut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian terhadap pelaksanaannya.