Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Definisi, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
3. Kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
4. Tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
5. Ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
6. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, insentif pemungutan, penelitian dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.