For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2013Publication Date:17 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date17 Juli 2013
Publication Date17 Juli 2013
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dan investasi, serta menyeimbangkan penggunaan tenaga kerja asing dan dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan.
  2. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA, yang merupakan Wajib Retribusi.
  3. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan dalam bentuk rupiah yang setara dengan $100 (USD) per orang per bulan.
  5. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah dan tidak dapat diborongkan.
  6. Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.