on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 14/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Pemalang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum, mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, serta mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor industri dengan memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip diberikan untuk persiapan pembangunan dan berlaku selama 1 tahun serta dapat diperpanjang. IUI tanpa persetujuan prinsip dapat diberikan jika perusahaan industri memenuhi ketentuan yang berlaku di Kawasan Industri dan membuat surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan pembangunan pabrik dan menerima akibat hukum atas pelanggaran.
Industri kecil yang wajib memiliki TDI adalah industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan). IUI dan TDI berlaku selama perusahaan beroperasi sesuai jenis industri yang tercantum dalam izin. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi wajib memiliki Izin Perluasan, kecuali jika seluruh penambahan produksi ditujukan untuk ekspor.
Pemegang IUI dan TDI memiliki hak untuk memperoleh bimbingan, perlindungan hukum, informasi, pelayanan, dan insentif. Mereka juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, menjaga lingkungan, dan mematuhi ketentuan dalam izin.