For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 4/2010 · Keppres No. 4 Tahun 2010 · Keppres Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 April 2010Publication Date:6 April 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2010
Publication Date06 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Vietnam dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-16 pada tanggal 7 sampai dengan 9 April 2010. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)