Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2004 menetapkan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Sukamara untuk periode 2003-2008. PROPEDA bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan di daerah. PROPEDA merupakan penjabaran dari Pola Dasar Pembangunan Daerah dan menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. Program ini menekankan pada percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan landasan pembangunan jangka menengah. Sistematika PROPEDA meliputi pendahuluan, proyeksi pertumbuhan dan kendala, visi, misi dan strategi, arah kebijakan dan prioritas daerah, rencana program dan kegiatan daerah, serta penutup. Naskah PROPEDA tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Setiap tahun, disusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang ditindaklanjuti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.