on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan
Also known as: Perda Provinsi Papua 15/2008 · Perda Provinsi Papua No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan orang asli Papua, mengatasi kesenjangan sosial akibat masuknya penduduk luar, dan meningkatkan kualitas hidup orang asli Papua.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengendalian dan penertiban penduduk. Pemerintah Provinsi berwenang membatasi masuknya penduduk luar, melakukan penertiban penduduk, meningkatkan angka harapan hidup orang asli Papua, membatasi pemberian KTP Wilayah Papua, dan memeriksa identitas penduduk luar. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang membatasi masuknya penduduk bukan orang asli Papua, melakukan penertiban penduduk, mengembalikan penduduk yang tidak memiliki KTP asal, memberikan KIPS dan KIPM, dan melakukan sensus penduduk.
Hak dan Kewajiban Penduduk:
Orang asli Papua berhak memperoleh KTP khusus, pelayanan yang sederhana dan murah dalam memperoleh identitas diri, serta pelayanan kesehatan yang bermutu. Mereka wajib melaporkan peristiwa kelahiran, kematian, dan perkawinan. Penduduk bukan orang asli Papua berhak memperoleh pelayanan yang cepat dan sederhana dalam memperoleh KIPS dan KIPM, serta wajib memiliki KIPS dan KIPM saat berada di Provinsi Papua.
Pengendalian dan Penertiban Penduduk:
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian penduduk melalui penetapan prosedur perolehan kartu identitas, penertiban administrasi kependudukan, dan penyusunan kebijakan kependudukan. Penertiban penduduk dilakukan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera, dengan melibatkan kepolisian, lembaga adat, pemerintah kampung, dan pemerintah kelurahan.
Administrasi Kependudukan:
Peraturan ini mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan kelahiran dan kematian, serta penerbitan KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan melalui sistem informasi administrasi kependudukan.
Transmigrasi:
Kebijakan transmigrasi akan dilaksanakan setelah jumlah orang asli Papua mencapai dua puluh juta jiwa dan mendapat persetujuan MRP dan DPRP.
Larangan:
Orang bukan asli Papua dilarang memiliki KTP Wilayah Papua dan KTP ganda. Penduduk dilarang menggunakan marga ibu yang berasal dari orang asli Papua, dan orang asli Papua dilarang mengangkat penduduk lain untuk menggunakan marga orang asli Papua.