For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 14/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 25); 2. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang otonom dan mengatur hubungan kerja antar lembaga desa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Desa:

  • Susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis).
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, mengelola keuangan dan aset Desa, menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa, serta membina kehidupan masyarakat Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

  • BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa.
  • Anggota BPD dipilih secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 sampai 9 orang, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah, perempuan, kemampuan keuangan Desa, dan jumlah penduduk.
  • BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  • Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
  • Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.

1. Anggota BPD yang saat ini ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(-)