Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi dan memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik, terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis produk hukum daerah, hierarki produk hukum, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan materi muatan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bupati, Instruksi Bupati, Keputusan Pimpinan SKPD/BUMD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD. Materi muatan Peraturan Daerah berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Bupati berisi materi yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan Peraturan Daerah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan Daerah.