For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:25 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date-
Publication Date25 Agustus 2009
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pendirian PDAM dan untuk mengatur organisasi serta tata kerja PDAM agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan air minum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan PDAM sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah yang merupakan alat kelengkapan otonomi daerah.
  2. Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan, dan pelayanan umum.
  3. Fungsi PDAM meliputi pelayanan umum di bidang air minum, penyelenggaraan pemanfaatan dan kesejahteraan umum, serta perencanaan dan peningkatan pendapatan PDAM.
  4. Susunan organisasi PDAM terdiri dari Badan Pengawas, Direksi, unsur staf, dan unit pelayanan.
  5. Tugas dan wewenang Direksi dalam mengelola PDAM, termasuk memimpin kegiatan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, melaksanakan kegiatan teknik, mewakili PDAM, dan menyampaikan laporan.
  6. Tugas dan wewenang Badan Pengawas dalam mengawasi kegiatan Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, dan laporan keuangan.
  7. Persyaratan pengangkatan menjadi Pegawai PDAM, meliputi usia, pendidikan, tidak pernah dihukum, berkelakuan baik, dan berbadan sehat.

(-)

(-)