on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Also known as: Peraturan OJK 8 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 8 /POJK.05/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pendanaan dana pensiun guna menjamin penghasilan peserta saat pensiun atau kepada pihak yang berhak jika peserta meninggal dunia. Hal ini dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana pensiun.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga terkait dalam pengelolaan dana pensiun, termasuk pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk membayar iuran minimum dan tambahan guna menutupi defisit pendanaan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta, termasuk ketentuan mengenai iuran sukarela peserta dan mekanisme pelaporan serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.