on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa Untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China On Cooperation In The Exploration And Peaceful Use Of Outer Space)
Also known as: PERPRES 22/2019 · PERPRES No. 22 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai kerja sama eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud damai. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri, serta memanfaatkan wilayah antariksa untuk kemakmuran rakyat melalui pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Oktober 2013 di Jakarta. Persetujuan ini mencakup kerja sama dalam bidang teknologi antariksa antara kedua negara, yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa. Salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Cina, dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.