For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Also known as: Peraturan BPIP 1/2021 · Peraturan BPIP No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2021Publication Date:19 Februari 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ThemePeraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
LocationBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Effective Date19 Februari 2021
Publication Date19 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) kepada generasi muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). PIP dilakukan dalam proses rekrutmen, seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, serta pengukuhan Paskibraka. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila dan peran mereka dalam mengarusutamakan Pancasila di berbagai aspek kehidupan. Pendidikan dan pelatihan berjenjang bagi Purnapaskibraka Duta Pancasila juga diatur untuk meningkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara. Struktur organisasi dan kepengurusan DPPI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ini.

1. DPPI tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus dibentuk paling lama 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Purnapaskibraka yang ada sebelum peraturan ini berlaku dapat diangkat menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila setelah mengikuti Diklat PIP. 3. Penyetaraan jenjang Purnapaskibraka Duta Pancasila dapat dilakukan dengan menggunakan portofolio yang dimiliki.

(-)