on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia
Also known as: Perka BSN 2/2017 · Perka BSN No. 2 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang tata cara penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ketentuan Substansial: