For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia

Also known as: Perka BSN 2/2017 · Perka BSN No. 2 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2017Publication Date:9 Juni 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemeTata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date12 Juni 2017
Publication Date09 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang tata cara penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanda SNI:
    • Digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah memenuhi Persyaratan Acuan yang ditetapkan dalam SNI, peraturan menteri, atau peraturan kepala lembaga pemerintah non kementerian.
    • Pembubuhan Tanda SNI didasarkan pada persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dituangkan dalam SPPT SNI yang diberikan oleh BSN kepada pemohon berdasarkan sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan.
    • Pemohon terdiri atas pelaku usaha, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah.
    • BSN melimpahkan persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk pemenuhan persyaratan acuan kepada kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
  2. Tanda Kesesuaian Berbasis SNI:
    • Digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah memenuhi Persyaratan Acuan yang ditetapkan dalam SNI dengan tujuan sebagai pemberian informasi tentang karakteristik tertentu atau yang diberlakukan secara wajib tetapi terikat dengan penggunaan tanda kesesuaian yang disepakati dalam perjanjian internasional.
  3. Pemantauan Penggunaan Tanda SNI:
    • BSN melakukan pemantauan penggunaan Tanda SNI dan dapat bekerjasama dengan LPK dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

1. Untuk Barang, Jasa, Proses, Sistem atau Personal yang sudah memperoleh Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI dari LPK yang diakreditasi oleh KAN sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya masa sertifikat penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan oleh LPK. 2. Sebelum Skema Penilaian Kesesuaian untuk SNI ditetapkan oleh BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, BSN bekerjasama dengan LPK yang diakreditasi KAN melakukan proses pemberian SPPT SNI. 3. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencakup penggunaan Skema Penilaian Kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK dan penerbitan SPPT SNI oleh LPK berdasarkan perjanjian antara LPK dan BSN. 4. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Kepala Badan ini, seluruh proses pemberian SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BSN.

(-)