on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 10/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait SIUPMB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), kegiatan mengoplos, menimbun, dan menjual minuman beralkohol. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol yang diedarkan di tempat yang tidak memiliki izin, peran serta masyarakat dalam pengawasan, serta tindakan administratif yang dapat diambil terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol, seperti peringatan tertulis, penyitaan, penyegelan tempat usaha, dan pencabutan SIUPMB.