For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Soe Tahun 2018-2038

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 8/2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:28 Desember 2018
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Soe Tahun 2018-2038
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentSoE

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Soe Tahun 2018-2038 menetapkan rencana tata ruang detail untuk kawasan perkotaan Soe. Tujuan utama dari peraturan ini adalah mewujudkan BWP SoE sebagai pusat pemerintahan skala kabupaten, pusat pelayanan pemerintahan, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan dan kesehatan, dengan skala pelayanan kabupaten dan/atau lintas kabupaten, yang aman, nyaman, selaras, serasi dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur: 1. *Pembagian Kewenangan dan Ruang Lingkup:* * Menetapkan lingkup wilayah perencanaan yang mencakup 11 kelurahan dan 2 desa di BWP SoE. * Membagi BWP SoE menjadi 10 Sub BWP dengan batasan yang jelas. 2. *Rencana Pola Ruang:* * Menetapkan zona lindung (perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, dan rawan bencana) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, ruang terbuka non hijau, peruntukan lainnya, peruntukan khusus, dan campuran). 3. *Rencana Jaringan Prasarana:* * Mengatur jaringan pergerakan (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, transportasi umum, dan jalur pejalan kaki). * Mengatur jaringan kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah dan persampahan. 4. *Peraturan Zonasi:* * Menetapkan ketentuan pemanfaatan ruang yang diizinkan, diizinkan secara terbatas, dan diizinkan bersyarat pada setiap zona. * Mengatur intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, KDH, ketinggian bangunan). * Mengatur tata bangunan (garis sempadan bangunan, tinggi bangunan, tampilan bangunan, jarak bebas antar bangunan). * Menetapkan ketentuan prasarana dan sarana minimal. 5. *Ketentuan Pelaksanaan:* * Mengatur perizinan pemanfaatan ruang. * Menetapkan insentif dan disinsentif. * Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar pemanfaatan ruang. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang, serta pengelolaan data dan informasi tata ruang. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi pelanggaran di bidang penataan ruang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: * Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-uandangan; * Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dapat diberikan penggantian yang layak; dan * Penggantian yang layak sebagai mana dimaksud pada huruf d, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: - Memperhatikan harga pasaran setempat; - Sesuai dengan NJOP; atau - Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah; c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: * Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan * Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SoE dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SOE dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 5. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SoE dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.