For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 April 2013Publication Date:23 Maret 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date08 April 2013
Publication Date23 Maret 2013
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan kelurahan yang partisipatif, serta menata dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, partisipasi, kemitraan, pemberdayaan, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang mencakup berbagai lembaga lokal yang berfungsi dalam pendidikan, kesehatan, keamanan, keagamaan, pengelolaan pertanian, pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, penyelesaian sengketa, kepemudaan, pelestarian budaya dan adat, pemberdayaan perempuan, komunikasi, perlindungan anak, serta penanganan penyandang cacat, lansia, dan fakir miskin. Jenis lembaga kemasyarakatan yang diatur meliputi LPMK, TP PKK Kelurahan, Lembaga Adat, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.

Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban masing-masing lembaga kemasyarakatan, termasuk LPMK yang bertugas membantu Lurah dalam menyusun rencana pembangunan partisipatif, TP PKK Kelurahan yang bertugas membantu Lurah dalam pemberdayaan keluarga, Lembaga Adat yang bertugas membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat, RT/RW yang bertugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan Karang Taruna yang bertugas menanggulangi masalah kesejahteraan sosial generasi muda. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban lembaga kemasyarakatan, kepengurusan dan keanggotaan, mekanisme pembentukan, hubungan kerja, kerjasama, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa bhaktinya. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa bhakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga kemasyarakatan harus sudah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)