For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 15/2006 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:29 Desember 2006
Keuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak 2004 Nomor 40 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 9 Seri E Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, serta menyesuaikan penganggaran penghasilan dan penerimaan DPRD dengan struktur belanja APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan substansial meliputi penambahan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tunjangan kesejahteraan juga diatur, mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, penyediaan rumah jabatan dan dinas, serta kendaraan dinas jabatan. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan ini dibebankan pada APBD, sementara pajak atas penerimaan lain dibebankan kepada yang bersangkutan. Diatur pula mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia. Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD. Belanja ini dianggarkan dalam Pos DPRD dan Pos Sekretariat DPRD, yang diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)