For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 12/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2014Publication Date:8 Juli 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date02 Oktober 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna mencapai pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan citra publik yang positif. Penyelenggaraan pendidikan ini merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua, dan masyarakat, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang gemar belajar.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara, termasuk jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal mencakup pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan atau program pendidikan. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang memadai, merata, dan terjangkau, serta mutu dan daya saing pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai kurikulum, bahasa pengantar, prasarana dan sarana pendidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan, serta pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan.

(-)

1. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pendidikan nonformal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 3. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dapat ditutup. 4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dikenai sanksi administratif. 5. Anggota dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.