Peraturan Daerah ini memberikan fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi dan pengembangan ekonomi di KEK Tanjung Api-Api.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan meliputi bidang usaha utama di KEK Tanjung Api-Api yang ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta bidang usaha lainnya seperti usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, usaha di bidang infrastruktur, penanaman modal, atau yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
- Bentuk fasilitas dan kemudahan yang diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah (PKB, BBN-KB, PAP) dan retribusi daerah (Retribusi Perpanjangan IMTA).
- Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat diberikan pengurangan PKB, BBN-KB, dan PAP sebesar 50% dari dasar pengenaan pajak. Keringanan PKB, BBN-KB, dan PAP diberikan paling lama 6 bulan sejak penetapan pokok pajak yang terutang dan sanksi administratif. Pembebasan diberikan atas BBN-KB atas penyerahan kepemilikan dan mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah yang beroperasi di dalam KEK Tanjung Api-api. Pengurangan Retribusi Perpanjangan IMTA diberikan sebesar 50% dari dasar pengenaan retribusi.
- Untuk mendapatkan fasilitas, Pelaku Usaha harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari administrator KEK, dan mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
- Fasilitas dan kemudahan diberikan paling lama 5 tahun sejak Badan Usaha atau Pelaku Usaha melaksanakan kegiatan dan/atau pembangunan di KEK Tanjung Api-api.