For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/52/M.PAN/4/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/52/M.PAN/4/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/52/M.PAN/4/2005 · Permen PANRB No. PER/52/M.PAN/4/2005

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2005Publication Date:25 Mei 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Mei 2005
Publication Date25 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Pengawas Benih Ikan di instansi pusat dan daerah. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai persyaratan pendidikan, pangkat, dan pengalaman kerja bagi Pengawas Benih Ikan Ahli. Pengawas Benih Ikan Ahli harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, pangkat minimal Penata Muda golongan III/a, dan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pengawasan benih ikan. Selain itu, mereka harus lulus pendidikan dan pelatihan fungsional serta memiliki penilaian kinerja yang baik. Peraturan ini juga menetapkan bahwa evaluasi terhadap ketentuan ini harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah ditetapkan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bertugas di bidang Pengawas Benih Ikan dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional PBI dengan memenuhi syarat tertentu. 2. Penyesuaian jabatan dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang telah ditetapkan.

(-)