For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)

Also known as: PERPRES 101/2006 · PERPRES No. 101 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2006Publication Date:12 Desember 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2006
Publication Date12 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran mengenai Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan. Persetujuan ini ditandatangani pada 10 Mei 2006 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama administratif antara kedua negara dalam bidang kepabeanan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di bidang tersebut. Persetujuan ini mencakup pertukaran informasi dan bantuan administratif lainnya yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan di masing-masing negara.

(-)

(-)