on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 9/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, yang meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan pengarusutamaan Hak Anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Peraturan ini juga mengatur tahapan KLA, yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pada tahap persiapan, dibentuk Gugus Tugas KLA yang bertugas mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA.
Pemenuhan Hak Anak dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Peraturan ini menjabarkan hak-hak anak dalam setiap klaster dan kewajiban Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tentang Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kecamatan Layak Anak, dan Desa/Kelurahan Layak Anak.