For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kabupaten Morowali Utara 3/2023 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 April 2023Publication Date:17 April 2023
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Effective Date17 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentKolonadale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Latar belakangnya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2021 yang mengharuskan daerah untuk menyesuaikan peraturan terkait perizinan berusaha. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan, termasuk pelimpahan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelaksanaan perizinan berusaha dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan manajemen penyelenggaraan yang meliputi pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum. Pengendalian perizinan berbasis risiko dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, serta peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pelaporan penyelenggaraan perizinan kepada Gubernur dan pendanaan yang bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah.

(-)

Sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis; pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.