Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pringsewu.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap jenis pajak dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan.
Selain pajak, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum (seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (seperti penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (seperti persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Setiap jenis retribusi dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta cara perhitungan retribusi terutang.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. Selain itu, diatur pula mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, dan sanksi administratif.