on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Also known as: Perka PPATK 5/2022 · Perka PPATK No. 5 Tahun 2022 · Perka PPATK Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala.
Tugas dan Fungsi: PPATK bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana pendanaan terorisme. Fungsi PPATK meliputi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi, pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Struktur Organisasi: Susunan organisasi PPATK terdiri atas Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Inspektorat, Pusat Teknologi Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Pembagian Kewenangan: Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing unit di dalam PPATK, termasuk Sekretariat Utama, Biro-Biro di bawahnya, Deputi-Deputi, Direktorat-Direktorat, Inspektorat, dan Pusat-Pusat. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung tugas dan fungsi PPATK secara keseluruhan.