For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Sorong 14/2015 · Perda Kota Sorong No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date-
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentSorong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 7, pasal 8, dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 14 Tahun 2015 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap retribusi jasa umum.

Peraturan ini mencabut Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak lagi berlaku.

(-)

(-)