For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi

Also known as: Peraturan BSSN 9/2023 · Peraturan BSSN No. 9 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 November 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePeningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date03 November 2023
Publication Date16 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keamanan siber dan sandi. Latar belakangnya adalah peran pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Tujuannya adalah mewujudkan SDM yang profesional, tepercaya, bertanggung jawab, dan berdaya saing di bidang keamanan siber dan sandi.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM, meliputi penyediaan SDM, peningkatan kompetensi, sertifikasi kompetensi, alih teknologi dan alih keahlian, serta peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi. Khusus untuk Penyelenggara Infrastruktur Informasi Vital (IIV), terdapat kewajiban minimal dalam peningkatan kompetensi/sertifikasi, alih teknologi/keahlian, dan peningkatan kesadaran keamanan informasi. Kementerian atau Lembaga bertanggung jawab mengoordinasikan peningkatan kapasitas SDM di sektornya, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab secara nasional.

Peningkatan kompetensi dilaksanakan melalui pendidikan formal dan nonformal berdasarkan standar kompetensi yang berlaku. Sertifikasi kompetensi menjadi mekanisme pengakuan kompetensi SDM, diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi yang teregister atau instansi pembina bagi ASN. Penggunaan tenaga kerja asing wajib didampingi tenaga kerja Indonesia untuk alih teknologi dan keahlian. PSE wajib melaksanakan peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan sasaran SDM, pimpinan PSE, dan pengguna sistem elektronik.

(-)

(-)