Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Toba Samosir. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan menghindari perselisihan antar desa. Kerjasama dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, kabupaten, propinsi, atau bahkan antar propinsi dalam NKRI. Kerjasama meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan harus mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD). Untuk melaksanakan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang personalianya mengutamakan perangkat desa. Keputusan bersama mengenai kerjasama harus disahkan oleh Bupati atau Bupati/Walikota terkait, tergantung wilayah kerjasama. Jika terjadi perselisihan antar desa, Bupati berkewajiban menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, pejabat yang berwenang dapat mengambil keputusan. Bupati juga wajib memberikan petunjuk, bimbingan, dan pengawasan dalam pelaksanaan kerjasama antar desa.