on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru
Also known as: Perda Kabupaten Buru 11/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru (RIPPARKAB) bertujuan untuk memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah guna meningkatkan kualitas objek dan daya tarik wisata (ODTW) serta pelayanannya, mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air.
Ketentuan Substansial:
RIPPARKAB menetapkan kebijakan pembangunan pariwisata yang meliputi:
Strategi pembangunan pariwisata meliputi pengembangan lingkungan secara integral, menjadikan Kabupaten Buru sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional dengan orientasi pada pariwisata alam dan budaya, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungan.
Rencana pembangunan pariwisata mencakup penetapan kawasan pembangunan pariwisata, pembangunan objek dan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas, pembangunan fasilitas penunjang wisata, pembangunan SDM dan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, pembangunan pasar pariwisata, dan pengembangan promosi destinasi berbasis kearifan lokal.
Kawasan pembangunan pariwisata dibagi menjadi empat tema: wisata alam, wisata bahari, wisata sejarah dan budaya, serta wisata agro.
Usaha pariwisata digolongkan menjadi usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata.